Jaminan Mutu Fakultas (JMF)
Penjaminan Mutu di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi diimplementasikan melalui penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara utuh pada setiap aspek kegiatan, dengan terus melakukan Continous Quality Improvement di segala sektor dengan berpegang pada prinsip Plan-Do-Check-Action (PDCA).
Dalam melakukan budaya mutu di lingkup Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi, terdapat unit Jaminan Mutu Fakultas (JMF) yang berada di bawah koordinasi Badan Jaminan Mutu (BJM) Universitas Trisakti. Hubungan koordinasi antara Kepala JMF dengan Direktur BJM ditunjukkan pada Gambar berikut:

Saat ini Tim Jaminan Mutu FTKE bertugas berdasarkan SKR no 823/USAKTI/SKR/X/2021, yang terdiri atas:
- Ketua Jaminan Mutu Fakultas (Dra. Suliestyah, M.Si)
- Koordinator Bidang Sekretaris (Ririn Yulianti, ST, MT)
- Koordinator Sistem Penjaminan Penjaminan Mutu dan Akreditasi (Dr. Ir. Listiana Satiawati, M.Si)
- Koordinator Monitoring, Evaluasi dan Audit Internal (Asmaul Chusniah, S.Si, M.Si)
- Koordinator Bidang Peningkatan dan Pengembangan Instruksional (Dr. Ir. Fajar Hendrasto, Dipl.Geoth, MT)
Berdasarkan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja (POTK) Universitas Trisakti Tahun 2017, Tugas Ketua Jaminan Mutu Fakultas (JMF) adalah:
- Melaksanakan kepemimpinan dalam penyelenggaraan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Fakultas sesuai dengan yang telah ditetapkan baik dalam perundangan maupun peraturan;
- Menerapkan SPMI di lingkup Fakultas dalam bidang akademik dan nonakademik yang terkait meliputi kegiatan: Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan SPMI di Fakultas yang mengacu pada Kebijakan SPMI dan Standar Mutu Universitas Trisakti.
- Menyempurnakan dan meningkatkan standar mutu dalam lingkup fakultas;
- Membantu fakultas dan program studi dalam mempersiapkan borang akreditasi BAN-PT/LAM.
- Membantu program studi dalam mempersiapkan sertifikasi dan akreditasi internasional;
- Menyusun Rencana Kerja Semester dan Tahunan Jaminan Mutu Fakultas dengan mengacu pada Rencana Strategis dan Rencana Operasional Fakultas.
- Memastikan adanya dokumen Kebijakan SPMI, Standar mutu, Manual SPMI serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilengkapi dengan Instruksi Kerja (IK);
- Menyusun laporan tahunan kegiatan Jaminan Mutu Fakultas setiap tahun akademik;
- Melakukan audit internal terhadap unit dalam lingkup Fakultas, seperti laboratorium, studio dan bengkel.
- Mengingatkan terselenggaranya Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) oleh Pimpinan Fakultas.
- Mengarsipkan dokumentasi kegiatan penjaminan mutu Fakultas.