Hubungi Kami
- JL. Kyai Tapa No. 1 Grogol
- Jakarta Barat, Indonesia
- Phone:
- (62-21) 566 3232
- Whatsapp:
- (+62) 882 194 856 74
- (+62) 877 707 077 03
- Fax: (62-21) 564 4270
- Email: humas@trisakti.ac.id
Untuk menempuh pendidikan di Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti setiap mahasiswa dikenakan biaya pendidikan. Biaya pendidikan yang dikenakan kepada mahasiswa terdiri atas :
1. Biaya bagi Mahasiswa Warga Negara Indonesia
Mahasiswa warga negara Indonesia yang masuk ke Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti, akan dikenakan biaya pendidikan yang terdiri atas:
Dikenakan satu kali, yaitu pada saat yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti.
Dibayarkan 1 (satu) kali selama menjadi mahasiswa Universitas Trisakti untuk pelaksanaan seluruh kegiatan praktikum yang akan ditempuh mahasiswa. Dibayarkan pada saat yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi Universitas Trisakti.
Besaran BPP Pokok dan BPP Tambahan per sks untuk setiap mahasiswa berlaku sama selama 10 (sepuluh) semester terhitung sejak terdaftar menjadi mahasiswa. Ketentuan besaran BPP-Pokok dan BPP-Tambahan bagi mahasiswa yang telah memasuki semester ke-11 (sebelas) akan disesuaikan dengan ketentuan besaran BPP-Pokok dan BPP-Tambahan yang berlaku bagi mahasiswa angkatan terbaru.
Biaya lainnya yang ditentukan oleh SK Rektor atau SK Dekan dari fakultas yang menyelenggarakan kerja praktek atau kuliah lapangan.
Biaya pendidikan bagi mahasiswa berkewarganegaraan asing terdiri atas biaya SPP, BPP pokok, BPP tambahan dan Praktikum besarnya 2 (dua) kali lipat dari ketentuan yang berlaku untuk mahasiswa warga negara Indonesia. Biaya SPP disetarakan dengan peringkat 3.
Mahasiswa yang tidak aktif tanpa ijin cuti akademik atau terkena skorsing, dikenakan biaya pendidikan sama dengan mahasiswa aktif; sedangkan bagi mahasiswa yang tidak aktif dengan ijin cuti akademik sebelum masa UTS, diberi keringanan BPP Pokok sebesar 50%.
Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh beban akademik selain Tugas Akhir dan diperkirakan dapat menyelesaikan Tugas Akhirnya dalam waktu tidak lebih dari 3 bulan (setelah batas akhir semester), akan dikenakan pembayaran BPP Pokok penuh dan biaya BPP Tambahan senilai dengan beban sks Tugas Akhir. Pembayaran biaya pendidikan dilakukan melalui Bank BNI 1946 dengan tata cara sebagai berikut :